Di Negara Ini Menghina Agama Dilindungi Undang-Undang




Parlemen Islandia menghapus Undang-Undang Penistaan Agama meski mendapat penolakan dari sejumlah gereja di negara itu. Dengan penghapusan aturan ini, masyarakat Islandia bebas mengekspresikan pendapatnya tentang agama, bahkan termasuk menghina, tanpa harus khawatir mendapat hukuman.

Sebuah rancangan beleid baru diusulkan partai minoritas Pirate Party, yang berkampanye untuk kebebasan Internet dan data. Usul itu disampaikan setelah terjadi kekerasan terhadap redaksi majalah satire Prancis, Charlie Hebdo, di Paris. Pirate Party merupakan gerakan yang dibentuk di Swedia pada 2006 yang lantas menyebar ke lebih dari 60 negara.

Dalam aturan itu disebutkan "sangat penting bagi sebuah masyarakat yang bebas untuk dapat mengekspresikan diri mereka tanpa takut terkena hukuman". Saat tiga anggota Pirate Party menghadap parlemen, Kamis lalu, masing-masing berucap, "Je suis Charlie (Saya Charlie)," ekspresi yang digunakan secara global oleh masyarakat untuk mendukung para korban penyerangan di Charlie Hebdo.

Setelah parlemen memutuskan penghapusan itu, partai itu menulis dalam blognya dengan bahasa Islandia: "Parlemen Islandia telah memperkenalkan sebuah pesan bahwa kebebasan tidak akan menyerah terhadap serangan-serangan berdarah." UU Penistaan Agama telah diterapkan Islandia sejak 1940. Orang yang terbukti bersalah melanggar beleid itu dihukum denda atau tiga bulan penjara.

Laman media Iceland Monitor melaporkan, Kantor Keuskupan Islandia mendukung perubahan tersebut. "Setiap legislasi yang memiliki kekuatan untuk membatasi ekspresi dalam berperilaku di masa modern saat ini bertentangan dengan hak asasi," kata Kantor Keuskupan Islandia.

Tapi Gereja Katolik serta Gereja Pantekosta Islandia menyatakan tak setuju. "Jika kebebasan berekspresi diterapkan terlalu jauh hingga identitas iman seseorang dapat dihina, itu artinya kebebasan pribadi--sebagai individu atau kelompok--dirusak."


sumber : dunia.tempo.co

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Di Negara Ini Menghina Agama Dilindungi Undang-Undang"

Posting Komentar